• Surat Keterangan Aktivasi dari Kepala Satuan Pendidikan.
• Salah satu dari KTP/KIP/KK/KP/SK Domisili untuk siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C.
• KK dan KTP Orang tua/wali atau SK Domisili, bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B.
• Bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B harus didampingi orang tua/wali.
Kemudian, apabila para orang tua siswa atau murid tidak dapat melakukan aktivasi rekening maka bisa dikuasakan kepada kepala sekolah, guru, atau bendahara sekolah dengan melengkapi surat berikut:
• Formulir pembukaan atau Aktivasi Rekening Simpel berasal dari Bank Penyalur.
• Selanjutnya diserahkan kepada bank penyalur.
• Kemudian siswa akan mendapatkan Buku rekening serta KIP.
Demikian terkait informasi dana PIP yang telah tersalurkan ke 10,2 juta siswa SD-SMK dan kewajiban untuk segera aktivasi rekening BRI sebelum 30 Juni 2022 bagi siswa yang belum melakukannya.***