Bukan KIP, Siswa SD-SMA Wajib Bawa Berkas Ini untuk Cairkan PIP Kemdikbud, Cek Penerima Terbaru 2022 di Sini

- 7 Juni 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi - Siswa SD-SMK penerima dana PIP Kemdikbud.*
Ilustrasi - Siswa SD-SMK penerima dana PIP Kemdikbud.* /PIP

SEPUTARLAMPUNG.COM – Siswa SD, SMP,SMA, dan SMK pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) akan mendapat dana Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud 2022.

Namun, pencairan tidak bisa dilakukan jika pelajar tidak membawa beberapa berkas ini. Cek penerima terbarunya di sini.

Dikutip seputarlampung.com dari data yang tercantum di laman pip.kemdikbud.go.id pada 7 Juni 2022, tersisa sekitar 7,7 juta kuota siswa PIP Kemdikbud 2022 pemegang KIP, yang terdiri dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK yang belum disalurkan.

Dana bantuan PIP Kemdikbud 2022 ini diberikan kepada siswa SD-SMA yang memenuhi kriteria dan punya KIP sebagai identitas penerima sah.

Baca Juga: Inilah Cara Mudah dan Cepat Daftar NPWP secara Online Tanpa Harus Ke Kantor, Simak Cara Pembuatannya di Sini

Akan tetapi, dana PIP 2022 bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK pemegang KIP belum bisa diambil di Bank BRI dan BNI jika penerima tidak membawa bukti pendukung yang sah.

Apa saja bukti pendukung yang sah tersebut?

Pencairan dana PIP pada Juni 2022 telah mencapai 10.207.650 siswa yang terdiri dari SD, SMP, SMA, dan SMK, sebagaimana yang tercantum di laman pip.kemdikbud.go.id saat diakses Seputarlampung pada hari ini.

Berikut rincian lengkap pencairan PIP 2022 hingga data terakhir yang dilihat seputarlampung.com pada 14 Mei 2022:

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Indonesia Pintar Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x