SEPUTARLAMPUNG.COM - Saat ini dana PIP telah ditransfer kepada sekitar 10,2 juta siswa SD-SMK, dimana ada kewajiban bagi siswa SD-SMK yang belum mendapatkannya untuk segera aktivasi rekening BRI/BNI sebelum 30 Juni 2022.
Bagi peserta didik yang belum melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan maka akan otomatis dibatalkan sebagai calon penerima dana PIP.
Pemerintah berharap melalui bantuan pendidikan dana PIP dapat menarik siswa yang putus sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikan.
Dana PIP dapat dicairkan melalui 2 bank penyalur yang telah disediakan pemerintah yakni bank BRI dan BNI.
Baca Juga: Simak Profil 4 SMA Terbaik di Kota Jakarta Berikut untuk Rekomendasi Lulusan SMP Daftar PPDB 2022
Dana PIP sendiri ialah bantuan berupa uang tunai untuk anak usia sekolah yang berusia 6 sampai 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, yang memiliki kartu KKS, PKH, yatim piatu, disabilitas, korban bencana alam/musibah.
Berikut dikutip seputarlampung.com dari laman resmi PIP Kemdikbud, ini rincian jumlah alokasi penerima PIP dan total siswa yang resmi tersalurkan dana PIP hingga Mei 2022, yakni:
Alokasi yang tersedia untuk dana PIP 2022
Jenjang SD: 10.360.614 siswa
Jenjang SMP: 4.369.968 siswa
Jenjang SMA: 1.367.559 siswa
Jenjang SMK: 1.829.167 siswa
Total: 17.927.308 siswa.
Baca Juga: INFO PPDB Kota Surabaya 2022-2023 Jenjang SD: Jadwal, Cara Daftar, dan Link Pendaftaran Jalur Zonasi
Dana PIP yang disalurkan:
Jenjang SD: 5.568.839 siswa
Jenjang SMP: 3.064.013 siswa
Jenjang SMA: 683.911 siswa
Jenjang SMK: 890.887 siswa
Total: 10.207.650 siswa.
Dana PIP yang belum disalurkan:
Jenjang SD: 4.791.775 siswa
Jenjang SMP: 1.305.955 siswa
Jenjang SMA: 683.648 siswa
Jenjang SMK: 938.280 siswa
Total: 7.719.658 siswa
Berikut ini adalah besaran dana PIP 2022 yang nantinya diterima siswa untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun
2. Peserta didik SMP/MTS/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1 juta/tahun
Dana PIP digunakan oleh peserta didik untuk membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Untuk peserta didik yang belum menerima bantuan PIP di tahap sebelumnya, bisa mengecek secara berkala pada daftar penerima di laman resmi pip.kemdikbud.go.id.
Berikut cara mengecek penerima dana PIP:
- Buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Selanjutnya, akan muncul kolom 'Cari'
- Masukkan data NISN, tanggal lahir, bulan, - dan tahun, serta nama Ibu Kandung
- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.
Apabila tidak terdaftar, maka siswa dapat melakukan langkah berikut untuk melakukan aktivasi rekening SIMPEL. Berikut cara aktivasi rekening SIMPEL bagi penerima PIP:
• Surat Keterangan Aktivasi dari Kepala Satuan Pendidikan.
• Salah satu dari KTP/KIP/KK/KP/SK Domisili untuk siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C.
• KK dan KTP Orang tua/wali atau SK Domisili, bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B.
• Bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B harus didampingi orang tua/wali.
Kemudian, apabila para orang tua siswa atau murid tidak dapat melakukan aktivasi rekening maka bisa dikuasakan kepada kepala sekolah, guru, atau bendahara sekolah dengan melengkapi surat berikut:
• Formulir pembukaan atau Aktivasi Rekening Simpel berasal dari Bank Penyalur.
• Selanjutnya diserahkan kepada bank penyalur.
• Kemudian siswa akan mendapatkan Buku rekening serta KIP.
Demikian terkait informasi dana PIP yang telah tersalurkan ke 10,2 juta siswa SD-SMK dan kewajiban untuk segera aktivasi rekening BRI sebelum 30 Juni 2022 bagi siswa yang belum melakukannya.***