SEPUTARLAMPUNG.COM - Penting, jika dana PIP tidak ingin dicabut, peserta didik SD, SMP, SMA, SMK wajib patuhi 3 hal ini.
Hingga artikel ini ditayangkan, Dana PIP telah tersalurkan ke 10,2 juta siswa, mulai dari jenjang SD hingga SMK.
Namun, ada 3 kewajiban yang harus siswa SD hingga SMK patuhi sebagai penerima bantuan, agar dana PIP 2022 tidak dicabut, simak penjelasannya dalam artikel ini.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan uang tunai untuk biaya pendidikan yang diberikan pemerintah untuk siswa SD-SMK kategori miskin atau kurang mampu.
Bantuan dana PIP ini hanya akan diberikan atau disalurkan kepada peserta didik yang telah memenuhi syarat penerima.
PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.