Pelajar SD SMP SMA Gagal Cairkan Dana PIP Jika Tak Lakukan Ini sampai 30 Juni 2022, Masih Ada 7 Juta Kuota

- 6 Juni 2022, 14:45 WIB
Login pip.kemdikbud.go.id.*
Login pip.kemdikbud.go.id.* /Indonesia Pintar Kemdikbud

Baca Juga: Loker BUMN Juni 2022 untuk D3-S1 di Bank Mandiri, Ini Syarat Lowongan Kerja, Lulusan SMP SMA-SMK Bisa Daftar?

Sementara itu, penarikan atau pencairan dana bantuan PIP ke bank penyalur yang telah ditunjuk dalam surat pencairan, berikut caranya, yakni:

• Membawa buku tabungan Simpel PIP.

• Membawa Salah satu dari KTP/KIP/KK/KP/SK Domisili untuk siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C.

• Membawa KK dan KTP Orang tua/wali atau SK Domisili, bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B.

• Bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B harus didampingi oleh orang tua wali, atau dikuasakan oleh Kepala Sekolah, Guru, atau Bendahara sekolah.

Biasanya, selama pandemi, aktivasi rekening bagi penerima PIP dapat dilakukan secara kolektif oleh sekolah masing-masing.

Perlu diketahui, dana bantuan PIP di masing-masing jenjang pendidik SD, SMP, SMA/SMK memiliki besaran yang berbeda.

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Melalui program PIP, pemerintah berusaha mencegah peserta didik jenjang SD, SMP, SMA dan SMK yang kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Indonesia Pintar Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah