Berikut cara aktivasi rekening SIMPEL bagi penerima PIP:
• Surat Keterangan Aktivasi dari Kepala Satuan Pendidikan.
• Salah satu dari KTP/KIP/KK/KP/SK Domisili untuk siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C.
• KK dan KTP Orang tua/wali atau SK Domisili, bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B.
• Bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B harus didampingi orang tua/wali.
Apabila para orang tua siswa atau murid tidak dapat melakukannya, maka bisa dikuasakan kepada Kepala Sekolah, Guru, atau Bendahara sekolah, yakni dengan melengkapi:
• Formulir pembukaan atau Aktivasi Rekening Simpel berasal dari Bank Penyalur.
• Selanjutnya diserahkan kepada bank penyalur.
• Kemudian siswa akan mendapatkan Buku rekening serta KIP.