Baca Juga: Bukan karena Gaji, 6 CPNS di Majalengka Mengundurkan Diri setelah Dinyatakan Lulus, Apa Sanksinya?
2. Siswa SMP/sederajat: Rp1,5 juta per tahun
3. Siswa SMA/sederajat: Rp2 juta per tahun
Mengacu pada jadwal cair yang dibagikan Kemensos, pencairan PKH atau BLT untuk anak sekolah dilakukan dalam 4 (empat) tahap, yakni:
- PKH Tahap I cair di bulan Januari, Februari, dan Maret 2022
- PKH Tahap II cair bulan April, Mei, dan Juni 2022
- PKH Tahap III cair bulan Juli, Agustus, dan September 2022
- PKH Tahap IV cair bulan Oktober, November, dan Desember 2022
Baca Juga: Inilah Daftar Top 5 SMA Terbaik di Kota Bekasi Jawa Barat Versi LTMPT, Didominasi oleh SMA Swasta
Berdasarkan jadwal cair tersebut, PKH atau BLT anak sekolah dipastikan cair pada Juni 2022 apabila belum dicairkan pada bulan April dan Mei.