Bukan karena Gaji, 6 CPNS di Majalengka Mengundurkan Diri setelah Dinyatakan Lulus, Apa Sanksinya?

- 3 Juni 2022, 15:15 WIB
Ilustrasi sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus.
Ilustrasi sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus. /Via Instagram.com/@bkn2surabaya

SEPUTARLAMPUNG.COM - Baru-baru ini, kabar terkait ratusan CPNS yang mengundurkan diri mencuat. Aksi pengunduran diri ini memicu kerugian negara yang cukup besar.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) tercatat ada 100 orang peserta yang lolos CPNS dan diangkat tahun 2022 mengundurkan diri. 6 (enam) orang di antaranya diketahui berasal dari Pemerintah Kabupaten Majalengka.

6 orang tersebut sebelumnya sudah dinyatakan lulus pada testing CPNS di Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: TOP 9 SMA Unggulan dan Terbaik di Banten sebagai Referensi Siswa Daftar PPDB 2022, Ada di Serang, Tangerang

Kemudian mengundurkan diri sebelum menerima Surat Keputusan Pengangkatan dan penempatan formasi pegawai.

 

 

Lalu, apa sanksi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus?

Sanksi jika mengundurkan diri dari CPNS telah diatur dalam Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Pikiran Rakyat Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x