Pembahasan Revisi UU Cipta Kerja Segera Dimulai, Puan Maharani: DPR Menunggu Supres Presiden

- 25 Mei 2022, 10:30 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut DPR tunggu surat presiden (Surpres) dari presiden untuk memulai pembahasan revisi UU Cipta Kerja.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut DPR tunggu surat presiden (Surpres) dari presiden untuk memulai pembahasan revisi UU Cipta Kerja. /Instagram.com/@puanmaharaniri

SEPUTARLAMPUNG.COM - Revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 DPR RI tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) telah disahkan DPR RI.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyebutkan pengesahan UU P3 pada Selasa hari ini untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

Puan memastikan DPR segera memulai pembahasan revisi UU Cipta Kerja. "Ya kita akan tunggu surat presiden (Surpres) dari presiden. Kemudian sesuai dengan mekanisme di DPR akan kita teruskan untuk dilaksanakan sesuai dengan mekanismenya," kata Puan, di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Mei 2022.

Baca Juga: CEK Penerima BPUM 2022 Tidak Bisa di eform.bri.co.id, Kapan BLT UMKM Rp600ribu Cair? Ini Penjelasan BRI

Puan mengatakan, revisi UU P3 dilakukan sebab pada UU 12/2011 yang merupakan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan belum mengatur mengenai metode Omnibus Law.

Adapun, putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya meminta agar UU Cipta Kerja dilakukan perbaikan. "Kami, tadi disampaikan pandangan dari pemerintah yang menyatakan bahwa ke depan ini bagaimana pembahasan UU PPP ini bisa langsung dilaksanakan dengan menghormati keputusan MK sehingga nanti pelaksanaannya agar bisa berjalan dengan baik di lapangan dan sesuai dengan aturan yang ada," pungkas Puan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam salah satu amar putusan uji formil UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Amar putusan tersebut kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Prof Maria SW Sumardjono, merupakan amar putusan butir 7 Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan pada 25 November 2021.

Baca Juga: Berapa Dana PIP yang Diterima Siswa SMK? Ini 3 Kriteria yang Bisa Dapat Bantuan Pendidikan hingga Rp1 Juta

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x