SEPUTARLAMPUNG.COM – Setiap siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang telah ditetapkan sebagai penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2022 akan segera ditransfer uang ke rekening masing-masing.
Namun, transfer dana PIP 2022 ini akan terhambat jika siswa SD, SMP, SMA, dan SMK tidak melakukan aktivasi rekening penerima sebelum 30 Juni 2022.
Selain hal tersebut, dana PIP 2022 bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK juga bisa terhambat ditransfer bahkan hangus karena hal berikut ini:
1. Tidak menyimpan dan menjaga KIP dengan baik
2. Menyalahgunakan dana PIP atau tidak sesuai ketentuan penggunaanya
3. Penerima tidak belajar dan bersekolah dengan rajin, disiplin dan tekun serta putus sekolah
Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang ingin tahu, bisa cek nama penerima terbaru PIP 2022 melalui laman PIP Kemdikbud di alamat pip.kemdikbud.go.id.
Dikutip Seputarlampung.com dari data terakhir yang dilihat di laman resmi PIP Kemdikbud, sudah 10,2 juta lebih siswa yang dananya telah cair.