SEPUTARLAMPUNG.COM - Patuhi 3 kewajiban ini untuk peserta didik yang telah menerima dana PIP, telah cair ke 10,2 juta siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.
Dana PIP sampai saat ini telah cair ke 10,2 juta siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang memenuhi syarat sebagai penerima dana PIP.
Ada 3 kewajiban yang harus dipatuhi penerima dana PIP yang telah cair ke.10,2 juta siswa, apa saja? Simak penjelasannya pada artikel ini.
Pemerintah telah mengalokasikan dana PIP untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sebanyak 17,9 juta siswa.
Baca Juga: iPhone XR Kini Sentuh Harga Rp3 Jutaan, Cek Harga Terbaru Edisi Mei 2022, Ini Spesifikasi Lengkapnya
Dari jumlah alokasi tersebut, dana PIP sampai saat ini masih menyisakan sebanyak 7,71 siswa yang belum tersalurkan.
Dana PIP merupakan bantuan pemerintah untuk siswa dari keluarga miskin atau tidak mampu untuk menempuh pendidikan.
Program ini bertujuan agar tidak terjadinya putus sekolah dikarenakan terkendala ekonomi, serta menarik siswa yang putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidilan baik formal ataupun non formal.
Program bantuan dana pendidikan PIP ini merupakan kerjasama tiga kementerian yaitu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).