SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini adalah cara pembuatan NPWP secara online tanpa harus datang ke kantor.
Sebelum kita bahas cara pembuatan NPWP secara online, mari kita ulas mengenai apa itu NPWP.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yaitu nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Bagi masyarakat yang sudah memiliki usaha atau pekerjaan bebas wajib membayar pajak tahunan dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Cara memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yaitu dengan cara mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak. Namun mulai sekarang pembuatan NPWP sudah bisa dibuat secara online.
Salanjutnya bagaimana sih cara pembuatan NPWP secara online?
Dilansir dari seputarlampung.com dari kanal akun Instagram @indonesiabaik.id, berikut adalah cara untuk membuat NPWP secara online.
Pembuatan Akun:
1. Buka laman pajak.go.id, pilih "Pendaftaran NPWP"
2. Pilih menu daftar serta masukan alamat e-mail yang masih aktif dan captcha, klik daftar
3. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun
4. Setelah proses aktivasi selesai, isi data diri secara lengkap serta ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti
5. Klik daftar
6. Akun berhasil dibuat
Baca Juga: Berapa Harga Tebaru Vivo T1 Pro 5G di Bulan Mei 2022? Cek Spesifikasi Lengkap di Sini
Pendaftaran:
1. Log in dengan e-mail dan password yang telah dibuat
2. Setelah berhasil log in, klik "Pendaftaran NPWP"
3. Isi setiap data yang diminta pada formulir registrasi dengan lengkap
4. Klik Next
5. Beri centang pada kolom yang tersedia pada setiap pernyataan
6. Klik simpan dan kirim permohonan
7. Klik "Minta Token" dan "isi Captcha"
8. Klik Submit
Verifikasi:
1. Kode token yang diminta saat proses pendaftaran, dikirim ke e-mail
2. Buka e-mail
3. Salin kode tautan
4. Tekan tombol kirim
Demikian informasi mengenai cara membuat NPWP secara online.***