Ada 3 Kewajiban yang Harus Dipatuhi Siswa SD, SMP, SMA, SMK Sebagai Penerima Dana PIP, Tersisa 7,71 Juta Siswa

- 12 Mei 2022, 17:20 WIB
3 kewajiban yang harus dipatuhi siswa SD, SMP, SMA, SMK sebagai penerima dana PIP/ Indonesia Pintar Kemdikbud.
3 kewajiban yang harus dipatuhi siswa SD, SMP, SMA, SMK sebagai penerima dana PIP/ Indonesia Pintar Kemdikbud. /PIP Kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM - Ada 3 kewajiban yang harus dipatuhi siswa SD, SMP, SMA, SMK sebagai penerima dana PIP, tersisa 7,71 juta siswa yang belum tersalurkan.

Dana PIP merupakan kerjasama 3 Kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Agama.

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/ rentan miskin/ prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat pendidikan menengah.

Baca Juga: Rekomendasi SMA Negeri dan Swasta Terbaik di Kepulauan Bangka Belitung, Referensi PPDB 2022, Kamu Pilih Mana?

Namun, siswa harus mematuhi 3 kewajiban sebagai penerima dana PIP.

Apa sajakah 3 kewajiban yang harus di patuhi siswa SD, SMP, SMA, SMK sebagai penerima dana PIP?

Berikut akan dijelaskan pada artikel berikut ini.

3 kewajiban yang harus dipatuhi siswa SD, SMP, SMA, SMK adalah:

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah