SEPUTARLAMPUNG.COM - Ada 3 kewajiban yang harus dipatuhi siswa SD, SMP, SMA, SMK sebagai penerima dana PIP, tersisa 7,71 juta siswa yang belum tersalurkan.
Dana PIP merupakan kerjasama 3 Kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Agama.
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/ rentan miskin/ prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat pendidikan menengah.
Namun, siswa harus mematuhi 3 kewajiban sebagai penerima dana PIP.
Apa sajakah 3 kewajiban yang harus di patuhi siswa SD, SMP, SMA, SMK sebagai penerima dana PIP?
Berikut akan dijelaskan pada artikel berikut ini.
3 kewajiban yang harus dipatuhi siswa SD, SMP, SMA, SMK adalah:
1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;