Dana PIP 2022 Masih akan Disalurkan ke 1,8 Juta Siswa SMK, Ini 11 Kriteria yang Ditetapkan sebagai Penerimanya

- 12 Mei 2022, 13:15 WIB
Ilustrasi PIP 2022.*
Ilustrasi PIP 2022.* /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2022 bagi siswa SMK masih menyisakan kuota sebanyak 1,8 juta penerima. Simak 11 kriteria pelajar yang menjadi syarat bisa mendapatkan dana bantuan ini.

Dari hasil penelusuran Seputarlampung.com melalui laman resmi PIP Kemdikbud pada Kamis, 12 Mei 2022, total tercatat dana PIP telah cair ke 10,2 juta lebih siswa yang terdiri dari SD, SMP, SMA, dan SMK.

Adapun pencairan untuk siswa SMK hingga data terakhir yang dilihat hari ini telah mencapai 890.887 siswa.

Bagi Anda siswa SMK, sebaiknya segera cek apakah termasuk siswa yang berhak mendapatkan bantuan PIP ini, sehingga nantinya bisa langsung mencairkan dana bantuan yang telah disalurkan.

Baca Juga: Apakah BSU Cair ke Rekening Pekerja pada Akhir Mei 2022? Maaf, Hanya KTP Tipe Ini yang Bisa Dapat Subsidi Gaji

Dana PIP yang telah ditransfer ini dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Berikut 11 kriteria atau golongan siswa SMK yang menjadi syarat bisa menerima dana PIP, yaitu:

1. Peserta didik merupakan WNI

2. Peserta didik berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus lainnya seperti korban bencana alam dan yatim piatu

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Indonesia Pintar Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x