Lewat Tanggal Ini, Dana PIP 2022 Bisa Gagal Cair ke Rekening Siswa SD SMP SMA SMK, Segera Aktivasi!

- 12 Mei 2022, 16:48 WIB
Ilustrasi pencairan dana PIP.
Ilustrasi pencairan dana PIP. /Muhammad Daudy/Unsplash

SEPUTARLAMPUNG.COM – Uang tunai PIP 2022 akan hangus sebelum 30 Juni 2022, segera lakukan hal berikut agar siswa SD, SMP, SMA, dan SMK bisa cairkan dana PIP sebesar Rp.450 hingga 1 Juta.

Program Indonesia Pintar atau biasa disebut PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Program Indonesia Pintar (PIP) diperuntukkan bagi anak berusia enam tahun sampai dengan dua puluh satu tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah.

Baca Juga: Ada SMKN 1 Karanganyar, Berikut Daftar 15 SMK Negeri/Swasta Unggulan di Indonesia untuk Daftar PPDB 2022

Selain itu, PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal sd sampai sma/smk dan jalur non formal paket a sampai paket c dan pendidikan khusus.

Dilansir Seputarlampung.com dari akun Instagram @puslapdik_dikbud, Surat Keputusan (SK) nominasi penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK telah ditetapkan.

Bagi siswa yang merasa sudah melengkapi berkas, bisa mengecek laman pip.kemdikbud.go.id agar bisa mengetahui, bahwa namanya termasuk sebagai salah satu penerima dana PIP Kemdikbud.

Berikut cara mengetahui apakah namanya termasuk sebagai penerima PIP, yakni:

1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah