Ini 2 Cara Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang Mati, Simak Syarat dan Ketentuan dari Polri

- 9 Mei 2022, 16:15 WIB
Ilustrasi Cara Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Cara Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). /Dok. PMJ News

SIM yang mati dapat diperpanjangn tanpa membuat SIM baru. Bagaimana caranya?

Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mati bisa diperpanjang kembali dengan syarat SIM itu habis bersamaan dengan masa libur Idul Fitri 2022, yakni pada periode 29 April hingga 8 Mei 2022.

Polri memberi kesempatan untuk memperpanjang SIM yang mati mulai hari ini, 9-17 Mei 2022.

Sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari PMJ News, aturan terkait perpanjangan SIM itu tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022.

Baca Juga: PPDB SMA-SMK 2022-2023 Sumatera Utara (Sumut) Dibuka Hari Ini 9 Mei 2022, Ini LINK dan Syarat Pendaftaran

Dalam Surat Telegram tersebut disebutkan bahwa pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada 29 April hingga 8 Mei 2022, mengikuti jadwal libur nasional.

Kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran yakni rentang waktu 29 April 2022 hingga 8 Mei 2022, maka masih bisa memperpanjang SIM pada 9-17 Mei 2022 tanpa mengulang prosedur pembuatan SIM baru.

Ada 2 (dua) cara memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), yakni:

1. Memperpanjang SIM dengan cara daring (online) melalui aplikasi Digital Korlantas Polri

2. Memperpanjang SIM secara luring (offline) dengan datang langsung ke Polres setempat.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah