SIM yang mati dapat diperpanjangn tanpa membuat SIM baru. Bagaimana caranya?
Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mati bisa diperpanjang kembali dengan syarat SIM itu habis bersamaan dengan masa libur Idul Fitri 2022, yakni pada periode 29 April hingga 8 Mei 2022.
Polri memberi kesempatan untuk memperpanjang SIM yang mati mulai hari ini, 9-17 Mei 2022.
Sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari PMJ News, aturan terkait perpanjangan SIM itu tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022.
Dalam Surat Telegram tersebut disebutkan bahwa pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada 29 April hingga 8 Mei 2022, mengikuti jadwal libur nasional.
Kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran yakni rentang waktu 29 April 2022 hingga 8 Mei 2022, maka masih bisa memperpanjang SIM pada 9-17 Mei 2022 tanpa mengulang prosedur pembuatan SIM baru.
Ada 2 (dua) cara memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), yakni:
1. Memperpanjang SIM dengan cara daring (online) melalui aplikasi Digital Korlantas Polri
2. Memperpanjang SIM secara luring (offline) dengan datang langsung ke Polres setempat.