Batal Dicairkan Dana PIP 2022 ke Siswa SD, SMP, SMA yang Tak Taati Aturan Ini, Cek Kuota Penerima pada 9 Mei

- 9 Mei 2022, 10:30 WIB
10 golongan siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang dipastikan batal menerima dana PIP 2022.
10 golongan siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang dipastikan batal menerima dana PIP 2022. /Seputarlampung.com

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan PIP 2022 batal dicairkan ke siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang tak taati aturan ini, cek jumlah penerima PIP pada 9 Mei.

Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak sekolah dengan usia 6 - 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.

PIP juga merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Melalui program PIP, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

Baca Juga: Tersisa 1,8 Juta, Ini 11 Kriteria Siswa SMK yang Pasti Dapat PIP 2022 Rp1 Juta, Cek Status Penerima di Sini

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Kendati demikian, penerima PIP harus benar-benar mematuhinya, apabila diabaikan atau dilanggar oleh siswa yang bersangkutan, maka kepesertaan sebagai penerima dana PIP 2022 akan dibatalkan atau dicabut.

Artinya, peserta didik tidak akan menerima dana bantuan PIP 2022. Apabila hal tersebut terjadi, Anda tidak akan mendapatkan manfaat dari program PIP yang terbukti membantu siswa memenuhi kebutuhan sekolah.

Dana PIP 2022 bisa digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah