SEPUTARLAMPUNG.COM – Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK bisa mencairkan dana PIP 2022 tanpa datang ke Bank BRI dan BNI, berikut syaratnya.
Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak sekolah usia 6 - 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam atau musibah.
PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal, yakni mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA, SMK, MA maupun pendidikan non formal.
Melalui program PIP, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Dana PIP dapat di ambil di bank BRI dan BNI, karena kedua bank tersebut merupakan bank penyalur dana PIP yang sudah ditunjuk pemerintah.
Namun, ada beberapa syarat yang wajib dilengkapi bagi siswa yang ingin mencairkan dana PIP 2022 dan Anda bisa mengambil dana tersebut, tanpa harus ke Bank BRI dan BNI.
Baca Juga: Didominasi Sekolah Negeri, 7 SMA/SMK Terbaik di Kulon Progo, Yogyakarta, Lengkap Alamat dan Telepon
Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang ingin mengetahui apakah masuk sebagai penerima dana PIP Kemdikbud 2022 dapat mengecek di link berikut, yakni:
• Buka laman https://pip.kemdikbud.go.id/home
• Selanjutnya, akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
• Masukkan data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
• Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.
Siswa SD, SMP, SMA, SMK akan mendapatkan bantuan uang tunai dengan besaran mulai dari Rp450.000 sampai dengan Rp1 juta per tahunnya.
• Jenjang SD/MI/Sederajat Rp450.000/tahun
• Jenjang SMP/MTs/Sederajat Rp750.000/tahun
• Jenjang SMA/SMK/MA/Sederajat Rp1 juta/tahun
Dikutip seputarlampung.com dari website resmi pip.kemdikbud.go.id, inilah rincian update data terbaru jumlah alokasi penerima PIP dan total siswa yang resmi tersalurkan dana PIP hingga 6 Mei 2022, yakni:
Alokasi Dana PIP:
SD: 10.360.614 siswa
SMP: 4.369.968 siswa
SMA: 1.367.559 siswa
SMK: 1.829.167 siswa
Total: 17.927.308 siswa.
Disalurkan:
SD: 5.568.839 siswa
SMP: 3.064.013 siswa
SMA: 683.648 siswa
SMK: 890.887 siswa
Total siswa yang sudah menerima dana PIP: 10.207.650 siswa
Jadi, data penyaluran PIP terbaru skala nasional di atas menunjukkan bantuan PIP sudah tersalurkan ke 10.207.650 siswa SD hingga SMA dan SMK.
Belum Dicairkan:
Jenjang SD: 4.791.775 siswa
Jenjang SMP: 1.305.955 siswa
Jenjang SMA: 683.753 siswa
Jenjang SMK: 938.280 siswa
Total siswa yang belum mendapatkan dana PIP: 7.719.658 siswa.
Dilansir Seputarlampung.com dari jendela kemdikbud, bahwa ada dua cara untuk mencairkan dana PIP 2022 bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yaitu dengan cara kolektif dan mandiri oleh siswa itu sendiri.
Pada dasarnya proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Pengambilan dana PIP ini juga dapat dilakukan perorangan langsung maupun secara kolektif.
Syarat wajib untuk pengambilan dana PIP secara kolektif dapat dilakukan jika berada di wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur.
Kriteria wilayah sulit tersebut meliputi tidak adanya kantor bank di kecamatan dan atau biaya transport lebih besar dari bantuan yang akan diterima.
Pengambilan dana secara kolektif ini dapat dikuasakan kepada kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.
Oleh karena itu, untuk pencairan dana PIP secara kolektif ini, siswa SD-SMK tak perlu datang langsung ke bank untuk mencairkan dana PIP.
Namun bagi siswa SMP, SMA, dan SMK yang akses Banknya tidak sulit, maka siswa dapat mencairkan dana PIP secara mandiri, dan perlu didampingi orang tua/wali untuk siswa SD dan SMP.
Demikian, ulasan mengenai data terbaru penerima PIP pada 5 Mei 2022 dari siswa SD, SMP, SMA dan SMK, dan kriteria penerima PIP yang dipastikan batal menerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp450-Rp1 Juta***