Total siswa yang belum mendapatkan dana PIP: 7.719.658 siswa.
Dilansir Seputarlampung.com dari jendela kemdikbud, bahwa ada dua cara untuk mencairkan dana PIP 2022 bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yaitu dengan cara kolektif dan mandiri oleh siswa itu sendiri.
Pada dasarnya proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Pengambilan dana PIP ini juga dapat dilakukan perorangan langsung maupun secara kolektif.
Syarat wajib untuk pengambilan dana PIP secara kolektif dapat dilakukan jika berada di wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur.
Kriteria wilayah sulit tersebut meliputi tidak adanya kantor bank di kecamatan dan atau biaya transport lebih besar dari bantuan yang akan diterima.
Pengambilan dana secara kolektif ini dapat dikuasakan kepada kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.
Oleh karena itu, untuk pencairan dana PIP secara kolektif ini, siswa SD-SMK tak perlu datang langsung ke bank untuk mencairkan dana PIP.
Namun bagi siswa SMP, SMA, dan SMK yang akses Banknya tidak sulit, maka siswa dapat mencairkan dana PIP secara mandiri, dan perlu didampingi orang tua/wali untuk siswa SD dan SMP.