Berikut cara mengecek kepesertaan sebagai penerima KJMU.
- Buka laman kjp.jakarta.go.id
- Kemudian masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Pilih tahun status KJMU yang ingin dicek.
- Pilih tahap.
- Klik tombol “Cek”.
Untuk Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor telepon 021-857-1012, WA 0812-8483-4229, atau website kjp.jakarta.go.id.
Demikian informasi terbaru terkait pencairan dana KJMU tahap 1 tahun 2022 dan 8 larangang yang tidak boleh dilakukan jika tidak ingin dicabut dari kepesertaan dan dana KJMU akan otomatis gagal diberikan.***