SEPUTARLAMPUNG.COM – Ada bonus KJP Plus tahap 1 tahun 2022 sebesar Rp240 Ribu selama 5 bulan bagi siswa SD, Smp hingga SMA. Apa saja kriteria penerima bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut?
Seperti diketahui bahwa pencairan dana KJP Plus tahap 1 2022 yang seharusnya cair di bulan Mei, dengan berbagai pertimbangan, akhirnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memajukkan pencairan dana KJP Plus tahap 1 pada 28 April 2022 lalu.
Apa itu KJP Plus?
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan.
Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 SMP Halaman 253 Latihan Berpikir Kritis Memahami Surat Dinas
Sasaran KJP Plus
1. Warga DKI Jakarta usia 6-21 tahun, baik yang sudah sekolah maupun Anak Tidak Sekolah (ATS) atau putus sekolah
2. Bertempat tinggal dan bersekolah di DKI Jakarta
3. Berasal dari keluarga tidak mampu.