SEPUTARLAMPUNG.COM – Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 2022 periode Mei telah diumumkan Disdik DKI Jakarta dan UPT P4OP. Simak daftar 22 siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang dijamin batal ditransfer dana hingga terancam sanksi pidana berikut.
Dana KJP Plus Tahap 1 2022 periode Mei cair lebih cepat, yaitu mulai 28 April 2022 sebagaimana yang diinformasikan pihak Disdik DKI Jakarta. Pastikan Anda bukan satu dari daftar 22 siswa yang gagal ditransfer bahkan bisa terancam sanksi pidana.
Sanksi pidana yang diberikan kepada siswa SD-SMA yang menerima KJP Plus Tahap 1 2022 periode Mei ini bukan hanya terkait penyalahgunaan dana, tetapi juga berhubungan dengan sikap dan perilaku siswa itu sendiri.
Tak heran jika nantinya akan ada siswa SD-SMA yang terkena sanksi pidana, sebab tidak paham aturan sebagai penerima bantuan dana KJP Plus.
Untuk itu siswa SD-SMA sangat perlu memahami apa saja aturan yang harus dipatuhi dalam penggunaan dana KJP Plus 2022 ini, agar tidak dapat sanksi pidana di kemudian hari.
Sanksi pidana dan pencabutan dana KJP Plus ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 35.
Berikut daftar siswa yang akan kena sanksi pidana, seperti dikutip Seputarlampung.com dari Pergub Provinsi DKI No. 4/2018 Pasal 32: