SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 1 Tahun 2022 kembali dicairkan bagi 14.193 mahasiswa. Sayangnya, jika 8 hal ini dilakukan, maka pencairan otomatis gagal. Cek daftar penerimanya di sini.
KJMU merupakan program bantuan biaya pendidikan yang disalurkan bagi mahasiswa PTN maupun PTS, yang tergolong tidak mampu secara ekonomi dan mempunyai potensi akademik yang baik.
Pada 2022 ini, dana bantuan KJMU Tahap 1 mulai cair bersamaan dengan pencairan dana KJP Plus Tahap 1 2022.
Namun, dana bantuan bagi mahasiswa ini bisa hangus jika 14.193 penerima yang ditetapkan ini lakukan 8 kesalahan yang tidak mungkin dipertimbangkan ini.
Adapun mahasiswa yang ditetapkan sebagai penerima dana KJMU Tahap 1 Tahun 2022 dipastikan akan mendapatkan dana bantuan dengan total hingga Rp9 juta.
Dana bantuan KJMU Tahap 1 tahun 2022 bagi mahasiswa ini akan diberikan tiap bulan sebesar Rp1,5 juta selama 6 bulan. Sehingga total yang didapat adalah sebesar Rp9 juta.
Penyaluran biaya peyelenggaraan pendidikan akan dilakukan ke rekening PTN melalui pendebetan dari rekening mahasiwa.
Sementara, untuk biaya pendukung personal berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan dan/atau biaya pendukung personal lainnya, akan disalurkan ke rekening masing-masing mahasiswa.