Hati-hati bagi Siswa yang Melanggar Aturan KJP Plus 2022, Dana Tak Cair hingga Kena Sanksi Pidana, Kok bisa?

- 30 April 2022, 11:30 WIB
KJP Plus 2022
KJP Plus 2022 /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Hati-hati bagi siswa SD hingga SMA sederajat yang melanggar aturan KJP Plus 2022, dana tak cair hingga terancam kena sanksi pidana, kok bisa?

Seperti diketahui bahwa pencairan dana KJP Plus tahap 1 2022 yang seharusnya cair di bulan Mei, dengan berbagai pertimbangan, akhirnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memajukkan pencairan dana KJP Plus tahap 1 pada 28 April 2022 lalu.

Apa itu KJP Plus?

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan.

Baca Juga: Saldo di ATM Bertambah? Dana PIP Rp450.000 Sudah Masuk ke Rekening Siswa SD, Cek di pip.kemdikbud.go.id

Sasaran KJP Plus

1. Warga DKI Jakarta usia 6-21 tahun, baik yang sudah sekolah maupun Anak Tidak Sekolah (ATS) atau putus sekolah

2. Bertempat tinggal dan bersekolah di DKI Jakarta

3. Berasal dari keluarga tidak mampu.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Disdik DKI Jakarta Pergub Provinsi DKI No. 4/2018 Pasal 32


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah