Pencairan Dana KJMU Tahap 1 Tahun 2022 Dimulai 28 April 2022, 8 SEBAB Ini akan Buat Mahasiswa GAGAL Dapat KJMU

- 30 April 2022, 21:00 WIB
8 Sebab dana KJMU tahap 1 tahun 2022 gagal diberikan.
8 Sebab dana KJMU tahap 1 tahun 2022 gagal diberikan. /Instagram @disdikdki

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 1 tahun 2022 dimulai sejak 28 April 2022, 8 sebab ini akan buat mahasiswa gagal dapat KJMU.

Dana bantuan KJMU tahap 1 tahun 2022 ini disalurkan bagi 14.193 mahasiswa.

Total bantuan dana KJMU tahap 1 tahun 2022 bagi mahasiswa yaitu sebesar Rp9 juta per semester.

Tetapi, jika 14.193 mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai penerima KJMU ini melakukan 8 kesalahan yang tidak bisa dipertimbangkan kembali, maka dana KJMU akan gagal disalurkan atau dengan kata lain akan hangus.

Baca Juga: 16 Pantun Lebaran Idul Fitri 2022, Cocok Dibagikan ke Facebool, Instagram, Twitter, dan Whatsapp

Tiap bulannya selama 6 bulan, mahasiswa akan mendapatkan bantuan KJMU tahap 1 tahun 2022 sebesar Rp1,5 juta.

Sehingga total yang akan diterima mahasiswa adalah sebesar Rp9 juta.

Bagi penerima baru KJMU tahap 1 tahun 2022 silahkan menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM.

Jika mahasiswa melanggar 8 larangan yang telah ditetapkan, maka kepesertaan akan dicabut dan bantuan KJMU akan hangus, sebagaimana dikutip seputarlampung.com dari kjp.jakarta.go.id berikut ini.

Baca Juga: Sinopsis Solace: Seorang Mantan Dokter Memburu Tersangka Pembunuhan Berantai

1. Berhenti atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa selama menjalani kewajiban sebagai Mahasiswa penerima bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan;

2. Cuti akademik;

3. Melalaikan dan/atau dengan sengaja memperpanjang waktu pendidikan;

4. Melanggar kewajiban dan larangan yang berlaku di PTN;

5. Pindah dari program pendidikan yang telah dipilih;

6. Melanggar hak dan kewajiban sebagai mahasiswa PTN;

7. Diberhentikan/drop out dari PTN karena tidak mampu menyelesaikan pendidikan;

8. Menerima bantuan biaya personal pemerintah lainnya, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Baca Juga: AWAS Palsu, Ini Ciri Set Top Box Bersetifikasi Kominfo, Catat 23 STB untuk Migrasi TV Analog ke TV Digital

Berikut cara mengecek kepesertaan sebagai penerima KJMU.

- Buka laman kjp.jakarta.go.id 

- Kemudian masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Pilih tahun status KJMU yang ingin dicek.

- Pilih tahap.

- Klik tombol “Cek”.

Untuk Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor telepon 021-857-1012, WA 0812-8483-4229, atau website kjp.jakarta.go.id.

Demikian informasi terbaru terkait pencairan dana KJMU tahap 1 tahun 2022 dan 8 larangang yang tidak boleh dilakukan jika tidak ingin dicabut dari kepesertaan dan dana KJMU akan otomatis gagal diberikan.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: KJP Jakarta UPT P4OP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah