- Buka laman kjp.jakarta.go.id
- Kemudian masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Pilih tahun status KJMU yang ingin dicek.
- Pilih tahap.
- Klik tombol “Cek”.
Untuk Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor telepon 021-857-1012, WA 0812-8483-4229, atau website kjp.jakarta.go.id.
Bagi penerima baru KJMU Tahap 1 Tahun 2022, diminta untuk menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM. Baru setelah bisa mencairkan dana bantuan yang diberikan.
Demikianlah informasi mengenai info terbaru pencairan dana bantuan KJMU Tahap 1 Tahun 2022 bagi mahasiswa yang disampaikan Disdik DKI Jakarta, besaran bantuan, dan larangan yang harus ditaati oleh penerima bantuan.***