Baca Juga: Lebaran Segera Tiba, Inilah 12 Pantun Lebaran Idul Fitri Sambut Hari Kemenangan, Lucu dan Menghibur
2. Cuti akademik;
3. Melalaikan dan/atau dengan sengaja memperpanjang waktu pendidikan;
4. Melanggar kewajiban dan larangan yang berlaku di PTN;
5. Pindah dari program pendidikan yang telah dipilih;
6. Melanggar hak dan kewajiban sebagai mahasiswa PTN;
7. Diberhentikan/drop out dari PTN karena tidak mampu menyelesaikan pendidikan;
8. Menerima bantuan biaya personal pemerintah lainnya, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Cara Cek Status Penerima KJMU Tahap 1 Tahun 2022