3. Mendaftarkan diri dengan cara pilih menu tambah usulan, masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
4. Sistem akan memvalidasi dan mencocokkan data Jika sudah tervalidasi, selanjutnya bisa memilih jenis bantuan sosial (bansos) yang akan diajukan, salah satunya set top bos gratis
5. Warga akan mendapatkan undangan dari kelurahan setempat jika memenuhi kriteria
Demikianlah ulasan mengenai STB yang bisa didapatkan secara gratis bagi masyarakat yang memiliki syarat yang telah ditentukan oleh Kominfo.***