Mau Set Top Box GRATIS dari Kemkominfo? Ini Syarat dan Cara Dapat STB Siaran TV Digital serta Cara Pasangnya

- 14 Maret 2022, 20:00 WIB
ILUSTRASI - Berikut ini merupakan cara untuk bisa mendapat Set Top Box atau STB secara gratis dari Kominfo, dengan terdaftar di DTKS Kemensos.
ILUSTRASI - Berikut ini merupakan cara untuk bisa mendapat Set Top Box atau STB secara gratis dari Kominfo, dengan terdaftar di DTKS Kemensos. /Dok. Kominfo/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah akan segera melakukan peralihan siaran TV analog ke TV digital pada 30 April 2022. Berkenaan dengan hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI akan membagikna Set Top Box (STB) gratis bagi masyarkat tertentu.

Perlu diketahui, dengan dimulainya analog switch off (ASO) tai dikenal dengan migrasi TV analog ke TV digital, maka pemilik TV analog tidak dapat menyaksikan siaran TV, kecuali punya perangkat Set Top Box atau STB.

Kemkominfo pun telah menyiapkan sebanyak 6,7 juta perangkat STB untuk dibagikan secara gratis kepada masyarakat.

Baca Juga: Bocoran Terbaru Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini: Andin Senang Akhirnya Impiannya Terwujud, Ini Ucapan Syukurnya

Adapun penerima STB gratis ini adalah masyarakat yang terdampak migrasi TV Analog ke TV digital dan telah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Perlu dipahami, pemerintah tidak membuka pendaftaran penerima STB dengan mengajukan lewat Aplikasi Cek Bansos.

Kemkominfo hanya menggunakan data yang ada di DTKS Kemensos sebagai acuan dalam menentukan penerima STB gratis.

Dari data ini, Kemkominfo masih harus melakukan finalisasi data penerima STB gratis, mengingat data di DTKS Kemensos adalah data jumlah orang.

Baca Juga: Buku Harian Seorang Istri Hari Ini Senin, 14 Maret 2022: Nana dalam Bahaya? Kevin Heran Pak Naufal Begini

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x