Bansos PKH Ibu Hamil dan Balita Tahap 2 Tahun 2022 Bisa Dihentikan jika Tidak Lakukan Kewajiban Ini, Apa Saja?

- 21 April 2022, 16:40 WIB
Ilustrasi bantuan sosial.
Ilustrasi bantuan sosial. /Instagram @kemensosri

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak di sini ulasan mengenai kewajiban yang harus dilakukan oleh ibu hamil dan balita penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 2 tahun 2022.

PKH merupakan program bansos pemerintah berupa pemberian dana kepada masyarakat miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM), yang di antaranya adalah golongan ibu hamil dan balita, di mana pada PKH Tahap 2 2022 menerima dana Rp3 juta.

Sebagai sebuah program bansos yang telah dilaksanakan sejak 2007 lalu, PKH memberikan akses bagi keluarga miskin di Indonesia, terutama bagi ibu hamil dan anak balita untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan dan fasilitas layanan pendidikan.

Baca Juga: Terjangkau! Cuma Rp1 Jutaan Xiaomi Redmi 10C Bawa Chipset Snapdragon 680 + NFC, Cek Spesifikasi dan Harganya

Misi PKH adalah untuk menekan angka kemiskinan mengingat jumlah penduduk miskin di Indonesia masih banyak dan perlu perhatian.

Kendati bansos PKH ini ditargetkan untuk masyarakat miskin dalam upaya penanggulangan kemiskinan, namun perlu diperhatikan, bansos PKH bagi ibu hamil dan balita pada tahap 2 2022 dengan dana bansos sebesar Rp3 juta bisa dihentikan pemerintah.

Hal tersebut bisa saja terjadi jika ibu hamil dan balit atau KPM terkait tidak melaksanakan kewajiban yang sudah ditetapkan sebagai penerima manfaat PKH

Dikutip dari laman resmi pkh.kemensos.go.id, berikut kewajiban ibu hamil dan balita penerima PKH.

Baca Juga: 4 SMA Terbaik di Padang, Sumatera Barat sebagai referensi PPDB 2022 Lengkap dengan Profil, Alamat, dan NPSN

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: pkh.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x