SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak di sini ulasan mengenai kewajiban yang harus dilakukan oleh ibu hamil dan balita penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 2 tahun 2022.
PKH merupakan program bansos pemerintah berupa pemberian dana kepada masyarakat miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM), yang di antaranya adalah golongan ibu hamil dan balita, di mana pada PKH Tahap 2 2022 menerima dana Rp3 juta.
Sebagai sebuah program bansos yang telah dilaksanakan sejak 2007 lalu, PKH memberikan akses bagi keluarga miskin di Indonesia, terutama bagi ibu hamil dan anak balita untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan dan fasilitas layanan pendidikan.
Misi PKH adalah untuk menekan angka kemiskinan mengingat jumlah penduduk miskin di Indonesia masih banyak dan perlu perhatian.
Kendati bansos PKH ini ditargetkan untuk masyarakat miskin dalam upaya penanggulangan kemiskinan, namun perlu diperhatikan, bansos PKH bagi ibu hamil dan balita pada tahap 2 2022 dengan dana bansos sebesar Rp3 juta bisa dihentikan pemerintah.
Hal tersebut bisa saja terjadi jika ibu hamil dan balit atau KPM terkait tidak melaksanakan kewajiban yang sudah ditetapkan sebagai penerima manfaat PKH
Dikutip dari laman resmi pkh.kemensos.go.id, berikut kewajiban ibu hamil dan balita penerima PKH.