Benarkah Ibu Hamil Boleh Melakukan Vaksinasi Booster? Ikuti Syarat dan Ketentuan Berikut

- 25 Januari 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi vaksin.*
Ilustrasi vaksin.* /Pixabay/Torstensimon

SEPUTARLAMPUNG.COM - Ibu hamil sangat rentan terhadap virus Covid-19 ini. Pada tanggal 2 Agustus lalu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menyetujui terkait dengan vaksinasi Covid-19 pada ibu hamil.

Ibu hamil sudah melakukan vaksinasi Covid-19 pada dosis pertama dan dosis kedua. Apakah ibu hamil juga melakukan vaksinasi pada dosis ketiga?

Pemerintah sudah memulai vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau disebut dengan vaksinasi booster pada tanggal 12 Januari 2022.

Baca Juga: Ini Cara Membuat KIP agar Bisa Dapat BLT Anak Sekolah hingga Rp4,4 Juta, Berikut 5 Berkas yang Harus Dibawa

Selain memulai vaksinasi booster untuk masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok Lansia dan penderita imunokompromais, maka dari itu, pemerintah juga memutuskan memperbolehkan ibu hamil mendapatkan vaksinasi covid-19.

Dilansir dari seputarlampung.com pada kanal akun Instagram @indonesiabaik.id, mengacu pada Surat Edaran kemenkes No. Hk.02.01/1/2007/2021, kini ibu hamil bisa mendapatkan vaksnasi booster Covid-19

Pemberian vaksin dikabarkan akan menggunakan platform mRNA, moderna, dan sinovac.

Selain beberapa jenis vaksin yang akan diberikan, terdapat 4 syarat untuk ibu hamil agar bisa melakukan vaksinasi booster.

Baca Juga: Berikut Daftar 5 SMA Terbaik di Kalimantan Barat, Lengkap dengan Alamat Sekolah yang Masuk TOP LTMPT 2022

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x