Kewajiban penerima PKH Ibu hamil:
1. Wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan sebanyak minimal empat kali selama kehamilan.
2. Melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan.
3. Pemeriksaan kesehatan ibu nifas empat kali selama 42 hari setelah melahirkan.
Kewajiban Penerima PKH Balita:
Bayi usia 0 sampai dengan 11 bulan
1. Pemeriksaan kesehatan tiga kali dalam satu bulan pertama.
2. ASI ekslusif selama enam bulan pertama.
3. Imunisasi lengkap.
4. Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan.