Bansos PKH Ibu Hamil dan Balita Tahap 2 Tahun 2022 Bisa Dihentikan jika Tidak Lakukan Kewajiban Ini, Apa Saja?

- 21 April 2022, 16:40 WIB
Ilustrasi bantuan sosial.
Ilustrasi bantuan sosial. /Instagram @kemensosri

Kewajiban penerima PKH Ibu hamil:

1. Wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan sebanyak minimal empat kali selama kehamilan.

2. Melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan.

3. Pemeriksaan kesehatan ibu nifas empat kali selama 42 hari setelah melahirkan.

Kewajiban Penerima PKH Balita:

Bayi usia 0 sampai dengan 11 bulan

1. Pemeriksaan kesehatan tiga kali dalam satu bulan pertama.

2. ASI ekslusif selama enam bulan pertama.

3. Imunisasi lengkap.

4. Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: pkh.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x