UPDATE BSU: BLT Subsidi Gaji 2022 TIDAK CAIR jika Pekerja Belum Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Benarkah?

- 20 April 2022, 10:00 WIB
BSU 2022 tidak cair ke pekerja yang tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
BSU 2022 tidak cair ke pekerja yang tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan /Instagram @bank_indonesia/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak update informasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 hari ini, lengkap dengan kriteria penerima dan prediksi jadwal cair.

Pemerintah melalui Kemnaker kembali menyalurkan BSU atau BLT Subsidi Gaji pada 2022.

Besaran jumlah BSU yang diberikan masih sama seperti tahun lalu, yakni Rp1 juta per pekerja atau buruh.

Dana BSU atau BLT Subsidi Gaji ini diperuntukkan bagi pekerja atau buruh dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta.

Baca Juga: TERSEDIA Uang Tunai Rp450ribu-Rp1 Juta, Penerima Dana PIP Siswa SD SMP SMA SMK Wajib Punya 'KARTU SAKTI' Ini!

Pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp8,8 triliun untuk penyaluran BSU 2022. Seperti diketahui, sasaran penerima BLT Subsidi Gaji 2022 yakni sebanyak 8,8 juta pekerja.

Lalu, benarkah pekerja yang tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dapat BSU 2022?

Untuk diketahui, BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta dijadwalkan akan mulai disalurkan pada April 2022. Namun, hingga saat ini belum jelas apakah mekanisme pencairan itu masih sama dengan tahun lalu atau tidak.

Tahun lalu, BSU dicairkan apabila pekerja sudah terdaftar di situs resmi bsu.bpjsketenakerjaan.go.id sebagai calon penerima.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x