Sudah Ditransfer ke Rekening BNI BRI, Dana PIP Cair ke 10,2 Juta Siswa SD SMP SMA SMK yang Penuhi 9 Hal Ini

- 17 April 2022, 03:00 WIB
Ilustrasi pencairan Dana PIP Kemdikbud pada 2022.*
Ilustrasi pencairan Dana PIP Kemdikbud pada 2022.* /Dok. Puslapdik Kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bantuan dana pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) telah cair ke rekening BRI atau BNI milik 10,2 juta siswa SD SMP SMA dan SMK.

Dimana pencairan dana PIP Kemdikbud hanya diberikan kepada pelajar yang telah memenuhi 9 (sembilan) hal berikut. Simak informasi selenngkapnya di sini.

Dilansir dari laman PIP Kemdikbud, per Minggu, 17 April 2022, bantuan dana pendidikan ini telah disalurkan kepada sekitar 10,2 juta siswa SD hingga SMK.

Adapun, penyaluran dana PIP diberikan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) BRI atau BNI.

Baca Juga: Dana PIP Bisa Cair Meski Tidak Punya KIP untuk Siswa SD-SMK Kategori Miskin/Kurang Mampu, Ini Caranya

Siswa penerima PIP dengan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Paket A, Paket B, atau Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, yakni:

1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun

Berikut cara cek daftar 10,2 juta peserta didik yang sudah mendapatkan PIP :

Baca Juga: Selain Uang Tunai Penerima Bantuan KJP Tahap 1 2022 Bakal Dapat Bonus Fasilitas Gratis, Kapan Mulai Cair?

1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id

2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".

3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran

5. Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'

6. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.

Sebagai catatan, siswa yang mendapatkan dana PIP Kemdikbud hanyalah mereka yang sudah memenuhi 9 hal ini:

1. Peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Peserta didik yang berasal dari dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus

3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman

Baca Juga: Bukan hanya Vaksin Booster atau PCR, Ini Syarat Terbaru Mudik Lebaran 2022 Transportasi Darat, Laut, dan Udara

4. Peserta sidik yang memiliki Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP.

Dilansir dari laman Puslapdik Kemdikbud, SK nominasi Penerima PIP adalah SK penetapan peserta didik yang layak diberikan PIP namun belum melakukan aktivasi rekening.

5. Peserta didik yang memiliki SK Pemberian PIP.

SK Pemberian PIP adalah SK bagi peserta didik yang layak menerima PIP dan sudah mengaktivasi rekeningnya. Dimana dana PIP tersebut akan segera ditransfer ke rekening siswa yang bersangkutan.

6. Peserta didik yang menjaga dan menyimpan KIP dengan baik.

Pasalnya, setiap peserta didik hanya berhak memiliki 1 (satu) KIP.

7. Peserta didik yang menggunakan dana manfaat PIP untuk keperluan yang tidak relevan dengan pendidikan yang sedang ditempuh.

8. Peserta didik yang bersekolah dengan rajin, disiplin, serta tekun.

9. Peserta didik yang sudah melakukan aktivasi rekening PIP.

Baca Juga: Ini 9 Kategori Siswa SD- SMK yang Jadi Sasaran Utama Penerima PIP 2022, Segera Cair untuk 7,72 Juta Pelajar

Sebagai catatan, alokasi pencairan dana PIP Kemdikbud pada 2022 rencananya akan diberikan kepada sekitar 17,92 juta siswa SD hingga SMK.

Mengingat bahwa pencairan dana PIP sudah dilakukan kepada 10,2 juta siswa per April 2022, maka masih ada sekitar 7,72 juta siswa SD hingga SMK yang belum mendapatkan dana PIP Kemdikbud.

Adapun, dikutip dari unggahan akun Instagram resmi @puslapdik_dikbud, Surat Keputusan (SK) nominasi penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK telah ditetapkan. 

Dimana siswa yang merasa sudah melengkapi berkas, bisa mengecek laman pip.kemdikbud.go.id untuk memastikan apakah dirinya termasuk siswa terpilih untuk menerima dana PIP Kemdikbud atau tidak.

Pengumuman itu juga menegaskan siswa yang merasa lolos dan menerima SK untuk segera melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) baik di BNI atau BRI sebelum 30 Juni 2022 agar bisa segera mencairkan dana PIP.

Baca Juga: Berapa Lama PIP 2022 Cair ke Rekening BRI dan BNI? Cek Total Dana PIP Tersalurkan per 16 April ke Siswa SD-SMP

Itulah informasi lengkap mengenai kuota pencairan dana PIP pada 2022, besaran dana yang akan diberikan, dan 9 hal yang harus dipenuhi siswa untuk mendapatkan dana PIP Kemdikbud.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram PIP Kemdikbud Jendela Kemdikbud Indonesia Pintar Kemdikbud Puslapdik Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x