Bukan hanya Vaksin Booster atau PCR, Ini Syarat Terbaru Mudik Lebaran 2022 Transportasi Darat, Laut, dan Udara

- 16 April 2022, 16:30 WIB
Ilustrasi mudik Idul Fitri 1443 H/2022.*
Ilustrasi mudik Idul Fitri 1443 H/2022.* /Pexels/Aayush Srivastava

SEPUTARLAMPUNG.COM – Tahun ini pemerintah telah mengizinkan mudik Lebaran 2022 dengan syarat telah vaksin booster atau lakukan tes PCR sebelum keberangkatan. Namun, ada aturan terbaru yang wajib dilakukan pengguna transportasi darat, laut, dan udara. Apakah itu?

Syarat terbaru mudik Lebaran 2022 selain telah vaksin booster atau melakukan tes PCR adalah mengisi eHAC (electronic-health alert card) di PeduliLindungi, baik pemudik dengan transportasi darat, laut, maupun udara.

Syarat terbaru mudik Lebaran 2022 terkait pengisian eHAC PeduliLindungi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub No.36-38 Tahun 2022.

Apabila pemudik tidak melakukan syarat pengisian eHAC Peduli Lindungi ini, maka dipastikan akan gagal pulang kampung. Karena selama waktu mudik Lebaran 2022 akan ada pemeriksaan dari petugas. 

Baca Juga: HUT Kopassus ke-70: Sejarah Singkat Pasukan Elite Indonesia yang Kelihaian Militernya Diakui Dunia

Pengisian eHAC selama masa mudik dan libur Lebaran ini dapat mempermudah masyarakat dan petugas saat menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.

Sebelumnya pengisian eHAC ini diberlakukan pada transportasi udara. Akan tetapi tahun ini pengisian eHAC di PeduliLindungi menjadi syarat melakukan perjalanan mudik di seluruh moda transportasi, termasuk bagi yang menggunakan kendaraan pribadi.

Perlu diketahui, petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui eHAC yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.

Untuk pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan diberlakukan secara acak. 

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Sekretariat Kabinet Sehat Negeriku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah