AWAS, Jika Langgar Hal Ini Bantuan PIP 2022 Bisa Tidak Cair dan Dicabut, Penerima SD-SMK Wajib Patuh

- 16 April 2022, 16:18 WIB
Ilustrasi PIP 2022.
Ilustrasi PIP 2022. /PIP Kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM – Awas, langgar hal ini, akan mengakibatkan bantuan PIP 2022 tidak bisa cair dan bantuannya dicabut. Tentunya penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) 2022 baik SD hingga SMK wajib mematuhi aturan yang berlaku.

Pasalnya dana PIP cair lagi ke 10,2 Juta siswa mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sederajat.

PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Mantan Kepala Desa Purwodadi, Kabupaten Pringsewu Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugi Rp200 Juta

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Dengan adanya bantuan ini, diharapkan tidak ada lagi anak usia sekolah di Indonesia yang putus sekolah dan tidak mengenyam pendidikan dasar selama 9 tahun.

Selain itu, dengan adanya bantuan PIP mampu meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi.

Keuntungan yang bisa diperoleh peserta didik dengan bantuan PIP yaitu mampu membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Pada April 2022 ini dana PIP sudah cair ke 10,2 juta lebih siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, apakah namamu termasuk penerima PIP?

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x