Meski Masuk Kriteria Penerima PIP 2022, Dana hingga Rp1 Juta Bisa HANGUS jika Siswa Melanggar 3 Kewajiban Ini

- 15 April 2022, 10:20 WIB
Dana PIP dikabarkan hanya akan cair kepada sembilan kategori ini.
Dana PIP dikabarkan hanya akan cair kepada sembilan kategori ini. /tangkapan layar indonesiapintar kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM – Meski pelajar masuk dalam kriteria penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2022, tapi dana hingga Rp1 juta bisa hangus jika siswa melanggar 3 kewajiban ini.

Seperti diketahui, bantuan PIP kembali dicairkan untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK pada 2022.

Kabar tersebut tentunya menjadi berita bahagia bagi para siswa kurang mampu untuk meringankan biaya pendidikan yang ditanggung.

Secara keseluruhan bantuan yang disalurkan melalui Bank BNI dan BRI ini telah tersalurkan ke 10,2 juta pelajar yang berhak menerima.

Baca Juga: Link Pengumuman SPAN PTKIN Hari Ini 15 April 2022, CEK Hasil Seleksi Jalur Prestasi di UIN-IAIN, Anda Lolos?

Dana bantuan untuk siswa kurang mampu ini akan cair ke 17,9 juta pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK pada 2022. Sehingga masih ada kuota sekitar 7,7 juta siswa yang akan dapat bantuan PIP.

Dikutip seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id pada Kamis, 14 April 2022, berikut info update pencairan dana PIP untuk SD, SMP, SMA, dan SMK pada 2022:

Disalurkan:

SD: 5.568.207 siswa

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x