SEPUTARLAMPUNG – Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud 2022 dipastikan akan segera cair kembali. Namun, siswa SD, SMP, SMA, dan SMK wajib melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) sebelum 30 Juni 2022 agar dananya tidak hangus.
Batas aktivasi rekening SimPel PIP Kemdikbud sebelum 30 Juni 2022 ini merujuk pada pemberitahuan yang disampaikan melalui laman Instagram @sobatpip dalam pengumuman nominasi terbaru PIP 2022 pada 4 April 2022 lalu.
Apabila sampai batas waktu itu siswa belum melakukan aktivasi rekening SimPel, maka peserta didik SD, SMP, SMA/SMK dipastikan tidak akan menerima manfaat PIP Kemdikbud. Dengan kata lain, bantuan PIP hangus atau dibatalkan.
Dari data yang didapat di laman PIP Kemendikbud, hingga hari ini, 14 April 2022, penyaluran dana PIP masih menyisakan kuota sekitar 7,7 juta lebih siswa.
Lantas, bagaimana cara untuk aktivasi rekening BRI SimPel bagi penerima bantuan PIP? Berikut ulasannya.
Perlu diketahui, yang perlu melakukan aktivasi rekening SimPel adalah siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang baru dinyatakan sebagai penerima PIP atau penerima yang mengganti rekening.
Sedangkan, siswa yang sudah pernah melakukan aktivasi rekening PIP sebelumnya, tidak perlu mengulangi proses yang sama.
Bagi siswa yang akan melakukan proses aktivasi rekening PIP, bisa dilakukan di sekolah masing-masing.