Namun, tidak semua siswa yang terdaftar sebagai penerima dana bantuan PIP, ada sepuluh golongan siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang tak bisa disalurkan dana PIP.
Berikut golongan siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang dipastikan gagal menerima dana PIP 2022, di antaranya adalah:
1. Peserta didik tidak punya Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Peserta didik bukan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus.
3. Peserta didik SMK yang tidak menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
4. Peserta didik yang tidak punya SK nominasi penerima PIP.
5. Peserta didik yang tidak punya SK pemberian PIP.
6. Peserta didik yang tidak menjaga atau menyimpan KIP dengan baik.
7. Peserta didik yang menyalahgunakan dana PIP yang diberikan.