2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun.
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1 juta/tahun.
Dana PIP dapat digunakan untuk biaya personal peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, biaya transportasi, uang saku, hingga biaya praktik atau biaya uji kompetensi.
Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang masih penasaran, apakah dinyatakan sebagai penerima PIP dapat mengecek daftar penerima secara berkala dengan cara berikut, yakni:
1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id
2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".
3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran
5. Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'
6. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.