SEPUTARLAMPUNG.COM – Maaf, KJP Plus Tahap 1 2022 batal diterima siswa SD, SMP, SMA, dan SMK dengan kriteria Ini, cek data final di link resmi kjp.jakarta.go.id atau melalui sekolah masing-masing.
Program KJP Plus merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Bantuan KJP Plus diadakan untuk mewujudkan terselenggaranya wajib belajar 12 tahun pelajar di wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: Ini Contoh Singkat Khutbah Idul Fitri 1443 H 2022 untuk Khatib Jamaah Sholat: Fitrah Kemuliaan Islam
Dana KJP Plus tahap 1 tahun 2022 dicairkan melalui ATM Bank DKI. Pencairan KJP Plus tahap 1 dilakukan secara bertahap ke masing-masing jenjang pendidikan, mulai dari SD, kemudian SMP, dan dilanjutkan ke jenjang SMA, dan SMK.
Hingga saat ini pemerintah melalui UPT P4OP dan Disdik Jakarta belum memberikan keterangan terkait penyaluran KJP Plus tahap 1/2022.
Berikut kriteria siswa SD, SMP SMA, dan SMK yang dipastikan batal terima KJP Plus tahap 1 periode 2022, di antaranya:
• Siswa bukan Warga DKI Jakarta berdomisili di DKI Jakarta dan tidak bisa membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
• Siswa tidak membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui orang tua dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.