MAAF, KJP Plus Tahap 1 2022 BATAL Diterima Siswa SD SMP SMA dan SMK Kriteria Ini, Cek Data Final Terbaru

- 11 April 2022, 07:45 WIB
Ilustrasi KJP Plus.
Ilustrasi KJP Plus. /Pemprov DKI Jakarta

• Siswa tidak terdaftar dan sudah tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

Bagi Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang telah mendaftarkan diri menjadi penerima KJP Plus tahap 1 dapat mengecek lolos atau tidaknya dengan cara berikut, yakni:

1. Buka kjp.jakarta.go.id

2. Kemudian Isi NIK

3. Pilih tahun dan tahap penyaluran

4. Klik 'Cek', kemudian keterangan mengenai status KJP Plus Anda pun akan muncul.

Baca Juga: Apakah Beristighfar Mampu Mengembalikan Semangat Ibadah Ramadan? Ini Tema Kultum Ramadan 1443 H 2022

Berikut rincian besaran dana KJP Plus tahap 1 dari siswa SD, SMP, SMA, hingga SMK, seperti dikutip seputarlampung.com dari Instargram UPT P4OP:

• SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 per bulan.

• SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 per bulan.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah