• Siswa tidak terdaftar dan sudah tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
Bagi Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang telah mendaftarkan diri menjadi penerima KJP Plus tahap 1 dapat mengecek lolos atau tidaknya dengan cara berikut, yakni:
1. Buka kjp.jakarta.go.id
2. Kemudian Isi NIK
3. Pilih tahun dan tahap penyaluran
4. Klik 'Cek', kemudian keterangan mengenai status KJP Plus Anda pun akan muncul.
Baca Juga: Apakah Beristighfar Mampu Mengembalikan Semangat Ibadah Ramadan? Ini Tema Kultum Ramadan 1443 H 2022
Berikut rincian besaran dana KJP Plus tahap 1 dari siswa SD, SMP, SMA, hingga SMK, seperti dikutip seputarlampung.com dari Instargram UPT P4OP:
• SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 per bulan.
• SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 per bulan.