Jika Langgar 23 Aturan Ini, Dana KJP Plus Tahap 2 Otomatis HANGUS! Cek Apa Saja yang Bisa Dibeli oleh Siswa

- 11 April 2022, 07:15 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2022.
Ilustrasi KJP Plus 2022. /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Apa saja yang membuat dana KJP Plus tahap 2 hangus? Ketahui 23 sebab ini yang akan membuat dana KJP Plus anda hangus.

Alat dan perlengkapan apa saja yang dapat dibeli dari dana KJP Plus tahap 2 yang sudah cair? Cek dalam artikel ini untuk mengetahuinya.

Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sendiri merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu.

Program Kartu Jakarta Pintar ini diharapkan juga dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.

KJP Pus tahap 2 bulan April 2022 ini kembali cair sejak Selasa, 5 April 2022.

Baca Juga: dr. Zainul Akbar: Tempe adalah Obat Terbaik Penyakit Maag, Begini Penjelasannya

Berikut cara mengetahui pencairan KJP Plus tahap 2 bulan April 2022.

Bagi penerima KJP Plus Tahap 2 bulan April 2022 bisa cek status pencairan melalui laman KJP Jakarta dengan cara berikut.

1. Buka laman https://kjp.jakarta.go.id

2. Pilih menu Pencairan dan klik Periksa Status Penerimaan KJP di bagian kiri

3. Masukan NIK anda

4. Pilih Tahun, dan Pilih Tahap untuk verifikasi penerima bantuan pendidikan

5. Klik Cek

Berikut besaran dana yang didapat dan cara untuk cek status pencairan KJP Plus Tahap 2 bulan April 2022 ini adalah sebagai berikut dikutip seputarlampung.com dari instagram resmi upt.p4op.

1. SD/SDLB/MI
Total dana yang dapat digunakan: Rp 250.000

2. SMP/SMPLB/MTs/PKBM
Total dana yang dapat digunakan: Rp 300.000

3. SMA/SMALB/MA
Total dana yang dapat digunakan: Rp 420.000

4. SMK
Total dana yang dapat digunakan: Rp 450.000

Baca Juga: Apakah Beristighfar Mampu Mengembalikan Semangat Ibadah Ramadan? Ini Tema Kultum Ramadan 1443 H 2022

Berikut adalah 23 sebab yang tidak boleh dilanggar jika tidak ingin KJP Plus tahap 2 Anda hangus dikutip seputarlampung.com dari JakGo.

1. Tidak boleh merokok.

2. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.

3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.

4. Terlibat dalam kekerasan atau bullying.

5. Terlibat tawuran.

6. Terlibat geng motor/geng sekolah.

7. Minum minuman keras/minuman beralkohol.

8. Terlibat pencurian.

9. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan.

10. Terlibat perkelahian.

11. Terlibat penipuan.

12. Terlibat nyontek massal.

13. Membocorkan soal/kunci jawaban.

14. Terlibat pornoaksi/pornografi.

15. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media online.

Baca Juga: Siswa Jurusan IPS WAJIB TAHU, Ini Rekomendasi Sekolah Kedinasan yang Bisa Didaftar, LULUS Jadi CPNS

16. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan.

17. Sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan.

18. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan.

19. Meminjamkan penggunaan KJP.

20. Menggandakan/menjaminkan KJP dan/atau buku tabungan dana bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun.

21. Menghabiskan dana bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh peserta didik yang bersangkutan.

22. Meminjamkan dana bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP kepada pihak manapun.

23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah

Selain perlu mengetahui 23 sebab yang akan membuat dana KJP Plus tahap 2 hangus, berikut adalah daftar alat dan perlengkapan yang dapat dibeli menggunakan dana KJP Plus.

Baca Juga: WAJIB TAHU, Bagini Cara Daftar dan Syarat Mendapatkan BLT UMKM 2022, Cair Dana Rp600 Ribu

Dikutip seputarlampung.com dari kjp.jakarta.go.id, berikut daftar alat atau perlengkapan yang dapat dibeli:

1. Buku tulis

2. Buku gambar

3. Buku pelajaran

4. Alat tulis

5. Alat gambar

6. Alat dan atau bahan praktik

7. Seragam sekolah dan kelengkapannya

8. Sepatu dan kaos kaki sekolah

9. Tas sekolah

10. Pakaian olahraga sekolah

11. Buku pelajaran penunjang

12. Kudapan bergizi

13. Kacamata sebagai alat bantu penglihatan

14. Alat bantu pendengaran

15. Kalkulator scientific

16. USB flashdisk sebagai alat simpan data

17. Seragam pramuka dan kelengkapannya

18. Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah

19. Komputer/laptop.

Demikianlah info terkait 23 sebab yang akan membuat dana KJP Plus otomatis hangus serta alat dan perlengkapan sekolah yang bisa dibeli menggunakan dana KJP Plus tahap 2 2021.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: UPT P4OP kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah