MAAF, 23 Sebab Ini Otomatis Gagalkan pencairan KJP Plus 2022, Cek Pencairannya di Link Berikut Sekarang Juga

- 9 April 2022, 04:48 WIB
KJP Plus 2022.
KJP Plus 2022. /kjp.jakarta.go.id

Baca Juga: Patuhi 3 Kriteria Ini untuk Siswa SD-SMK Jika Tidak Mau Dana PIP Dicoret, Masih Tersisa Kuota 7,7 Juta Lebih

1. Tidak boleh merokok.

2. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.

3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.

4. Terlibat dalam kekerasan atau bullying.

5. Terlibat tawuran.

6. Terlibat geng motor/geng sekolah.

7. Minum minuman keras/minuman beralkohol.

8. Terlibat pencurian.

9. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah