Dilansir dari laman Indonesia Pintar dan beberapa sumber, ada 9 kriteria siswa SD-SMA yang bisa menerima PIP Kemdikbud.
Berikut 9 Kriteria Penerima PIP 2022:
1. Peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Peserta didik yang berasal dari dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus
3. Peserta didik SMK yang sedang menempuh studi keahlian kelompok bidang pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman
4. Peserta sidik yang memiliki Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP. Dilansir dari laman Puslapdik Kemdikbud, SK nominasi Penerima PIP adalah SK penetapan peserta didik yang layak diberikan PIP namun belum melakukan aktivasi rekening.
5. Peserta didik yang memiliki SK Pemberian PIP. SK Pemberian PIP adalah SK bagi peserta didik yang layak menerima PIP dan sudah mengaktivasi rekeningnya. Dimana dana PIP tersebut akan segera ditransfer ke rekening siswa yang bersangkutan.
6. Peserta didik yang menjaga dan menyimpan KIP dengan baik.
7. Peserta didik yang menggunakan dana manfaat PIP untuk keperluan yang relevan