Sementara data alokasi dana PIP tahun ini yang mencapai 17,9 juta siswa. Itu artinya masih ada sisa kuota sekitar 7,7 juta penerima PIP 2022.
Apakah nama Anda termasuk sebagai penerima PIP 2022? Segera cek di link berikut ini.
Ini link dan cara cek penerima bantuan PIP 2022:
1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id
2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".
3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran
5. Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'
Lalu, bagaimana jika siswa tidak punya KIP? Apakah masih bisa dapat bantuan PIP 2022?
Dilansir dari laman FAQ PIP Kemdikbud, bagi siswa yang tidak memiliki KIP masih bisa mendaftar dengan cara membawa dokumen lain yakni Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Jika tidak memiliki KIP dan KKS, siswa bisa mendaftar PIP dengan membuat SKTM dari RT/Rw dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.