UPDATE PIP 2022: Bantuan HANYA Disalurkan ke Siswa SD-SMA yang Penuhi 9 Kriteria Ini, CEK Data Terbaru di Sini

- 7 April 2022, 10:20 WIB
Ilustrasi pencairan dana PIP 2022.*
Ilustrasi pencairan dana PIP 2022.* /indonesiapintar.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak update informasi dan data penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud per hari ini, Kamis, 7 April 2022.

Pemerintah secara resmi kembali menyalurkan bantuan PIP Kemdikbud di tahun ini. Hingga hari ini, 7 April 2022, dana PIP sudah disalurkan ke 10.2 juta penerima dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMA Sederajat.

Sementara alokasi bantuan PIP 2022 yakni sebesar 17,9 juta penerima.

Baca Juga: HORE! BSU Subsidi Gaji 2022 Hanya Cair ke 5 Rekening Ini, Apa termasuk Pemilik Rekening BCA dan CIMB Niaga?

Sehingga masih ada 7,72 juta kuota PIP yang belum dicairkan ke siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.

Segera cek nama penerima PIP di link pip.kemdikbud.go.id dengan menggunakan NISN dan nama ibu kandung siswa.

Bagi siswa yang nama dan NISN-nya terdaftar sebagai penerima PIP 2022, harap diperhatikan alur dan cara mencairkan dana PIP.

Untuk diketahui, dana PIP Kemdikbud hanya cair untuk siswa dengan kriteria tertentu.

Baca Juga: SELAMAT! Inilah Siswa SD-SMA Penerima KJP Plus yang Cair April 2022, Cek Jumlah Bantuan Kartu Jakarta Pintar

Dilansir dari laman Indonesia Pintar, bantuan PIP tidak akan cair atau disalurkan ke siswa yang tidak memenuhi 9 kriteria di bawah ini.

9 Kriteria Penerima PIP 2022:

1. Peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Peserta didik yang berasal dari dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus

3. Peserta didik SMK yang sedang menempuh studi keahlian kelompok bidang pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman

4. Peserta sidik yang memiliki Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP. Dilansir dari laman Puslapdik Kemdikbud, SK nominasi Penerima PIP adalah SK penetapan peserta didik yang layak diberikan PIP namun belum melakukan aktivasi rekening.

Baca Juga: Dana PIP 2022 Bisa Gagal Cair ke Rekening Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK Jika Melanggar 4 Kewajiban Ini

5. Peserta didik yang memiliki SK Pemberian PIP. SK Pemberian PIP adalah SK bagi peserta didik yang layak menerima PIP dan sudah mengaktivasi rekeningnya. Dimana dana PIP tersebut akan segera ditransfer ke rekening siswa yang bersangkutan.

6. Peserta didik yang menjaga dan menyimpan KIP dengan baik.

7. Peserta didik yang menggunakan dana manfaat PIP untuk keperluan yang relevan

8. Peserta didik yang masih aktif bersekolah di satuan pendidikan

9. Peserta didik yang sudah melakukan aktivasi rekening PIP.

Perlu diketahui bahwa hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan secara resmi terkait kapan pencairan PIP 2022.

Namun, jika mengacu kepada mekanisme penyaluran PIP tahap sebelumnya, pencairan bantuan PIP akan dilakukan jika siswa SD, SMP, SMA, dan SMK telah melakukan aktivasi rekening SimPel (Simpanan Pelajar) di BNI ataupun BRI.

Baca Juga: Dana PIP SD, SMP, SMA, SMK Langsung Hangus jika Siswa Langgar 3 Hal Ini, Cek Total Penyaluran per 4 April 2022

Siswa penerima PIP dengan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Paket A, Paket B, atau Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencairkannya di BNI.

 

Ini link dan cara cek penerima bantuan PIP 2022:

1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id
2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".
3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran
5. Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'

Demikian informasi terbaru terkait 9 golongan siswa yang tidak akan mendapatkan dana PIP Kemdikbud, lengkap dengan rincian kuota penerima dana PIP per 7 April 2022.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x