SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah telah kembali menyalurkan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp1 juta kepada siswa SMK. Pencairan hingga 6 April 2022 ini telah disalurkan ke 890.796 yang sesuai dengan 15 golongan penerima berikut.
Sebagai informasi, hingga 6 April 2022 dana bantuan PIP yang dialokasikan untuk 17.927.308 siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK ini telah cair hingga ke 890.796 siswa SMK seluruh Indonesia dengan besaran per siswa Rp1 juta untuk setahun.
Baca Juga: Beasiswa S1 Indonesian Leadership Foundation (ILF) 2022 untuk Lulusan SMA Sederajat, Buruan Daftar!
Bagi Anda siswa SMK, sebaiknya segera cek apakah telah memenuhi 15 kriteria siswa yang berhak mendapatkan bantuan PIP Rp1 juta yang cair lagi per April 2022.
Dana PIP yang telah ditransfer ini dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.
Berikut 15 kriteria siswa SMK yang dijamin atau berhak menerima dana PIP, yaitu:
1. Peserta didik yang punya Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus