Dana PIP Kemdikbud Tak Cair ke Rekening Siswa padahal Sudah Penuhi 3 Kewajiban Ini? Segera Adukan ke Sini

- 7 April 2022, 02:00 WIB
Ilustrasi pencairan dana PIP Kemdikbud pada 2022.*
Ilustrasi pencairan dana PIP Kemdikbud pada 2022.* /Dok. Puslapdik Kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM - Apakah siswa SD hingga SMK sudah memenuhi 3 (tiga) kewajiban sebagai penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) namun dana tak cair ke rekening?

Jika iya, jangan panik, Anda bisa segera melakukan pengaduan ke 6 (enam) kontak resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) berikut. Simak informasi selengkapnya di sini.

Seperti diketahui, pada 2022, pemerintah kembali menberikan bantuan dana pendidikan melalui PIP dengan alokasi pelajar yang akan mendapatkannya adalah sekitar Rp17,92 juta peserta didik. Mulai dari jenjang pendidikan SD hingga SMK.

Adapun, menurut data penyaluran secara nasional di laman PIP Kemdikbud per April 2022, dana PIP Kemdikbud telah diberikan kepada sekitar 10,2 juta siswa SD hingga SMK.

Baca Juga: Apa Syarat Dapatkan Bansos BPNT Kartu Sembako Tahap 2? Cek Penerima Pakai KTP di Sini, Raih Dana Rp2,4 Juta

Dimana peserta didik yang dinyatakan sebagai penerima dana PIP Kemdikbud, akan diberikan bantuan dana pendidikan sebesar:

1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun

Pencairan dana PIP dilakukan melalui dua rekening bank, yakni BNI dan BRI.

Siswa penerima PIP dengan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Paket A, Paket B, atau Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Jendela Kemdikbud Indonesia Pintar Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x