SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut nama penerima KJP Plus tahap 1 2022 yang dapat dicek langsung ke masing-masing sekolah di DKI Jakarta atau bisa melalui laman resmi kjp.jakarta.go.id.
Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) tahap 1 merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, data final KJP Plus Tahap 1 Periode 2022 jenjang SD SMP SMA dan SMK sudah ditetapkan, segera periksa nama penerima KJP Plus di link kjp.jakarta.go.id.
Baca Juga: Daftar Redeem Code Genshin Impact 7 April 2022 Terbaru, Klaim Berbagai Item Menarik di Sini
Setelah ditetapkan nama penerima KJP Plus tahap 1/2022, selanjutnya pemerintah segera mencairkan KJP Plus tahap 1 ke masing-masing jenjang pendidikan, baik jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
Hingga saat ini pemerintah melalui UPT P4OP dan Disdik Jakarta belum memberikan keterangan terkait penyaluran KJP Plus tahap 1/2022.
Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK harap melakukan cek nama penerima ke masing-masing sekolah atau juga bisa melalui laman kjp.jakarta.go.id agar dapat mengetahui sebagai penerima lanjutan KJP Plus tahap 1.
Berikut cara cek nama siswa penerima KJP Plus tahun 2022, yakni:
1. Buka laman atau link kjp.jakarta.go.id
2. Selanjutnya, masukkan nomor NIK siswa.
3. Berikutnya, pilih tahap dan tahun
4. Terakhir, klik Cek.
Sebagai informasi tambahan nominal yang akan cair per bulan sebesar masing jenjang sekolah, yakni mulai dari SD, SMP, SMA, SMK, yakni:
- SD/SDLB/MI total dana yang dapat digunakan Rp 250.000. Tambahan SPP SD/SDLB/MI Swasta sebesar Rp 130.000/bulan.
- SMP/SMPLB/MTs/PKBM total dana yang dapat digunakan Rp 300.000. Tambahan SPP SMP/SMPLB/MTs/PKBM Swasta sebesar Rp 170.000/bulan.
- SMA/SMALB/MA total dana yang dapat digunakan Rp 420.000. Tambahan SPP SMA/SMALB/MA Swasta sebesar Rp 290.000/bulan.
SMK total dana yang dapat digunakan RP 450.000. Tambahan SPP SMK Swasta sebesar Rp 240.000/bulan.
Bantuan dana KJP Plus diperuntukkan untuk siswa yang memenuhi kriteria dan persyaratan, sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah DKI Jakarta.
Selain itu, dana KJP Plus hanya boleh digunakan untuk Buku tulis, Buku gambar, Buku pelajaran, Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan, Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka, Seragam sekolah dan kelengkapannya, Sepatu dan kaos kaki sekolah, Pakaian olahraga sekolah, Seragam pramuka dan kelengkapannya, dan Komputer/Laptop.
Demikian, ulasan mengenai kelanjutan KJP Plus tahap 1 yang mana hingga saat ini telah sampai tahap penetapan penerima KJP Plus. Segera, cara cek nama siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sebagai penerima KJP Plus di laman kjp.jakarta.go.id. ***